Senin, 23 Juli 2012

Peluang Usaha Penyewaan mobil


Menjelang hari Raya ,bisnis persewaan mobil seringkali kebanjiran order.Apalagi jika daerah anda adalah memilik  banyak pendatang, bisnis ini sangat menjanjjikan
Sebelum memulai bisnis persewaan mobil,tentukan dulu target marketnya,apakah untuk perusahaan asing,perusahaan lokal,perorangan atau hanya untuk menyediakan mobil pengantin
Tips :

  • Tentukan target pasar
  • Pantau kondisi perekonimian, siapa tahu anda harus mengubah arah fokus bisnis dan target pasar
  • Asuransikan mobil untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,misalnya hilang atau rusak
  • Carilah pengemudi yang juga menguasai masalah mesin hingga bisa mengirit biaya servis
  • Tetapkan harga sewa dan cara pembayaran yang jelas
  • Manfaatkan Jejaring/Network.dengan adanya jejaring anda bisa menjalin hubungan dengan para pemilik mobil yang bersedia menyewakan mobilnya(berikut pengemudinya) melalui perusahaan anda.Deangan demikian untuk sementara waktu anda tidak perlu membeli mobil baru
Izin Usaha 
Izin usaha yang harus dimiliki :
  1.  NPWP pemilik atau perusahaan ke kantor pelayanan pajak
  2. SIUP dari dinas Pariwisata
  3. Izin keramaian dari kepolisian. Izin ini diperlukan karena usaha ini bisa saja berlangsung sampai malam hari , melebihi jam kerja pada umumnya. Izin keramain didapat dengan mengajukan permohonan ke kepolisian terdekat dengan membawa :
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Formulir pemohonan yang telah diisi
    4.  HO (izin gangguan) ke kantor Linmas
    5.  Surat keterangan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui lurah setempat
Namun jika usaha anda telah berbadan hukum maka tambahan surat yang diperlukan pada saat pengajuan mencakup :
  • AD/ART perusahaan
  • Akta pendirian perusahaan beserta fotokopi KTP pengurus
  • Surat Keterangan Kegiatan Usaha dari Lurah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar